Daftar Blog Saya

Kamis, 08 November 2012

TUGAS ISD BAB 5

WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM

Pengertian hokum menurut JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai perauran yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber-sumber hukum formal :
- Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
- Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Traktat
- Yurispridensi
2. Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya:
- Ius Constitutuum
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
5. Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material, contohnya: hukum perdata
- Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6. Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya:
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
8. Menurut isinya:
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)

Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat.

Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.

B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas pokok negara:
- Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan sosial

Sifat-sifat negara:
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain karena sifat melekat pada negara merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
- Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk negara:
a. Negara Kesatuan (unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
- dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
- dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c. Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”
d. Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
  • Ø Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
  • Ø Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
e. Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara lain.

Unsur-unsur negara:
a. Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara

b. Rakyat, mencakup semua orang yang ada di dalam wilayah negara
c. Pemerintah, sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya
d. Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi tujuan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. yakni:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e. Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan yang ada.
Sifat-sifat kedaulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas

Sumber-sumber kedaulatan:
- Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga suatu kehendak Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke, Montesquieu
- Teori Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
- Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4. Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Pendapat para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a. Negara lebih tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme (tokoh: Puchta)
b. Negara sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c. Negara harus tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum. (Tokoh: Krabbe)

Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
- adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan
- Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya

Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a. Supremasi dari hukum
b. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c. Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala usaha dan kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara

Pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.

Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Di dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negaranya. Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya. Presiden dan para menteri inilah pemerintah dalam arti sempit

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
- Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
- Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut

Asas Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1. Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya

Konflik antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang dibagi menjadi:
- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
- Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya
j. Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena: kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari perkawinan, dan karena pernyataan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara:
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran

TUGAS ISD BAB 4

PEMUDA DAN SOSIALISASI 
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda

    Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
   Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
    Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.

PROBLEMATIK GENERASI MUDA

   Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkimpoian dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA . Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang Perbengkelan.

KARANG TARUNA SEBAGAI WADAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

    Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah ?Organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial?. Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna. Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh KARANG TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan tanggung jawab sosial, sehingga dapat mewujudkan dengan baik kesejahteraan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok Karang Taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya
8. Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
9. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Dengan melihat fungsi-fungsi di atas, terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan untuk menciptakan watak yang taqwa, terampil dan dinamis serta penanaman kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

     Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan pribadi dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi pembinaan disini selain dapat menolong generas muda itu sendiri, juga dapat menolong orang lain yang menyandang masalah sosial. Sedangkan yang menjadi sasaran kualitatif yang hendak dicapai dalam pembinaan Karang Taruna adalah :
1. Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam mencegah kenakalan remaja.
2. Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan kemandirian.
3. Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi produktif.
4. Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil guna.

       Dalam pengembangannya, Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhann pengembangan organisasi dan program. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang refresentatif dan sesuai kapasitasnya. Untuk itu, sebagai contoh Unit Perbengkelan, Unit Peternakan, Unit Perikanan, Unit Pertukangan dan sebagainya.

VIII. Masalah-masalah generasi muda

        Generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkimpoian dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya

Potensi-potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria


Minggu, 04 November 2012

TUGAS ISD BAB 3


INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT


1. Pertumbuhan individu

1.1. Pertumbuhan individu
       Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.
pertumbuhan sendiri memiliki pengertian perubahan dalam besar, jumlah, ukuran atau dimensi tingkat sel organ maupun individu yang bisa diukur dengan berat, ukuran panjang dan keseimbangan metabolisme, singkatnya, proses pertumbuhan fisiologis yang bersifat terus menerus dan progresif.

2. Fungsi Keluarga

2.1. fungsi keluarga
        Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota".Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dibawah satu atap dengan saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.Semua anggota keluarga mempunyai tugas dan peranannya masing-masing. Ayah sebagai kepala keluarga, seorang yang bertugas mencari nafkah, serta melindungi anak dan istrinya.Ibu berperan dalam mengurus rumah tangga, serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya dan bisa juga mencari nafkah tambahan bagi keluarga.Sedangkan anak bertugas untuk berbakti dan menghormati kedua orangtua.

Keluarga mempunyai banyak fungsi penting dalam kehidupan masyarakat, berikut adalah fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008),
a) Fungsi Afektif
Fungsi afektif adalah fungsi internal keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.
b) Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi
c) Fungsi Reproduksi
Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
d) Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.
e) Fungsi Perawatan Kesehatan
Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.

3. Individu, keluarga dan masyarakat

        Individu berasal dari kata latin, ”individuum” artinya, yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecildan terbatas.Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya
       Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dibawah satu atap dengan saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju (masyarakat modern).

a. Masyarakat Sederhana
Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian dalam bentuk lain tidak terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.

b. Masyarakat Maju
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.

a. Masyarakat non Industri
    Secara garis besar, kelompoknasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan        menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)
   a) Kelompok Primer
   Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok        primer ini disebut juga kelompok ”face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog,          bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.Sifat interaksidalam kelompok-                kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian    tugas pada kelompok, yaitu menerima serta menjalankan tugas idak secara paksa, lebih dititik beratkan        pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara                sukarela. Contoh-contoh kelompok primer, antara lain : keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,            kelompok agama, dan lain sebagainya.
   b) kelompok sekunder
   Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat          kekeluargaan.Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar      pertimbangan-pertimbangan rasional. Obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/tugas atas dasar kemampuan : keahlian tertentu, disamping  dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah dif lot  dalam program-program yang telah disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai  politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya.

b. Masyarakat Industri
   Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula, ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin komplek pembagian kerja, semakin banyak tibul kepribadian individu.
Perjuangan kaum buruh semakin meningkat, terutama di perusahaan-perusahaan besar. Ketidakpuasan kaum buruh terhadap kondisi kerja dan upah semakin meluas. Ketidakpuasan buruh menjadi bertambah, karena kaum industrialis mengganti tenaga manusia oleh mesin-mesin. Dengan demikian, pembagian kerja semakin timpang dan tidak adil.

4. Hubungan antara Individu keluarga dan masyarakat

4.1. Makna Individu
     Manusia sebagai makhluk individu mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya. Tidak hanya dengan mata, telinga, tangan, kemauan, dan perasaan saja. Dalam kegembiraannya manusia dapat mengagumi dan merasakan suatu keindahan, karena ia mempunyai rasa keindahan, rasa estetis dalam individunya.

4.2. Makna keluarga
      Makna masyarakat termasuk juga dengan pengertian dari masyarakat tersebut yaitu merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara pelbagai individu. Dari segi pelaksanaan, ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu. Masyarakat merupakan subjek utama dalam pengkajian sains sosial.

4.3. Makna masyarakat
      Makna keluarga termasuk juga dengan pengertian keluarga yg saya ketahui seperti betikut yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak serta bebarapa orang lain yang masih terikat dalam hubungan darah dan saling ketergantungan atau membutuhkan satu sama lain.

4.4. Hubungan antara individu, keluarga, dan masysakat


  4.4.1. Hubungan individu dengan dirinya sendiri
  Hubungan individu dengan diri sendiri terdapat 3 sistem kepribadian, yaitu ID ( ES ), EGO dan SUPER         EGO. Jika EGO gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari ID dan larangan dari SUPER EGO       maka individu akan mengalami konflik batin terus – menerus.

  4.4.2. Hubungan individu dengan keluarga
  Hubungan individu dengan keluarga terdiri dari hubungan biologis, psikologis dan social.

  4.4.3. Hubungan individu dengan lembaga
  Hubungan individu dengan lembaga terdiri dari nilai – nilai dan norma – norma.

  4.4.4. Hubungan individu dengan komunitas
  Hubungan individu dengan komunitas atau sosialisasi terdiri dari penyebaran nilai dan budaya.

  4.4.5. Hubungan individu dengan masyarakat
  Hubungan individu dengan masyarakat sebagai lingkungan makro terdiri dari sifat – sifat makro ( mencakup   komunitas, keluarga, lembaga dan individu ), lebih bersifat abstraksi.

  4.4.6. Hubungan individu dengan nasion atau jiwanya
  Nasion adalah suatu jiwa, asas spiritual dan solidaritas yang terbentuk oleh perasaan. Hubungan individu       dan nasionnya itu sendiri merupakan posisi dan peranan yang ada pada diri sendiri.

5. Urbanisasi

5.1. Pengertian urbanisasi
       Urbanisasi (migrasi dari desa kekota) walaupun urutannya sangat kecil, namun dapat mempengaruhi pola distribusi penduduk secara keseluruhan. Sebagai akibat penduduk yang rata-rata masih muda tersebut memungkinkan pertumbuhan penduduk semakin pesat di kota.

5.2. Proses terjadinya urbanisasi
      Pertama, pemerintah berkeinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan proporsi penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa meningkatnya penduduk daerah perkotaan akan berkaitan erat dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Data memperlihatkan bahwa suatu negara atau daerah dengan tingkat perekonomian yang lebih tinggi, juga memiliki tingkat urbanisasi yang lebih tinggi, dan sebaliknya. Negara-negara industri pada umumnya memiliki tingkat urbanisasi di atas 75 persen. Bandingkan dengan negara berkembang yang sekarang ini. Tingkat urbanisasinya masih sekitar 35 persen sampai dengan 40 persen saja.

Kedua, terjadinya tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri. Ukuran terkendali atau tidaknya proses urbanisasi biasanya dikenal dengan ukuran primacy rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya tarik kota terbesar pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. Makin besar tingkat primacy menunjukkan keadaan yang kurang baik dalam proses urbanisasi. Sayangnya data mutahir mengenai primacy rate di Indonesia tidak tersedia.

Adapun faktor-faktor pendorong urbanisasi menurut Hammond (1979: 70)umumnya berjumlah delapan dengan urutan sebagai berikut :1.

a) Kemajuan dalam bidang pertanian. Adanya mekanisme di bidang pertanian yangmendorong dua hal: tersedotnya sebagian tenaga kerja agraris ke kota untuk menjadi buruh industri; bertambahnya hasi pertanian untuk menjamin kebutuhanpenduduk yang hidupnya dari pertanian.

b) Industrialisasi, karena industri-industri tergantung kepada bahan mentah dansumber tenaga, maka pabrik-pabrik didirikan di lokasi sekitar bahan mentah demimurahnya pengelolaan.

c) Potensi pasaran, dengan berkembangnya industri ringan melahirkan kota-kota yangmenawarkan diri sebagai pasaran hasil diteruskan kepada kawasan pedesaan. Kota-kota perdagangan tersebut lalu menarik pekerja-pekerja baru dari pedesaan dandengan begitu kota bertambah besar.

d) Peningkatan kegiatan pelayanan, dimana industri tersier dan kuarter tumbuh danmeningkatkan perdagangan, taraf hidup dan memacu munculnya organisasiekonomi dan sosial.

e) Kemajuan transportasi, bersama kemajuan komunikasi ini didorong majunyamobilitas penduduk, khususnya dari pedesaan ke kota-kota di dekatnya.

f) Tarikan sosial dan kultural, dimana di kota banyak hal yang menarik dalam halhiburan.

g) Kemajuan pendidikan, tak hanya sekolah-sekolah yang menarik kaum muda untuk pindah ke kota,juga media massa yang menyadarkan masyarakat akan pentingnyapendidikan sebagai sarana untuk sukses dalam usaha.

h) Pertumbuhan penduduk alami, disamping penduduk kota bertambah oleh masuknyaurbanisasi, angka kelahiran di kota lebih tinggi dibanding di desa, ini akibatkemajuan di bidang kesehatan.

TUGAS ISD BAB 1


*Pengertian ISD

ilmu social dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social. pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnya masalah – masalah yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori – teori yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu – ilmu sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah)

*Tujuan ISD

ISD membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri – ciri kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia lain, serta sikap dan tingkah laku manusia – manusia lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik.

ISD juga merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala – gejala sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.


*Hubungan ISD dengan IPS

Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.

Adapun persamaan antara keduanya adalah :
Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

Adapun perbedaan antara keduanya adalah :
Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Bahan pembelajaran ISD
Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataankenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.

Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak dari kedua konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan kita sadari bahwa di dalam masyrakat selalu terdapat:
Persamaaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok atau golongan.
Persamaan dan perbedaan kepentingan

Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerja-sama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.
Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

*Ruang Lingkup ISD

ISD meliputi dua kelompok utamam, studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga – lembaga sosial. yg terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.

Sasaran STUDI ISD adalah aspek – aspek yg paling dasar yg ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah – masalah yg terwujud dari padanya.

Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu,
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataankenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan kosep “Kesatuan sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :

1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan

perkembangan masyarakat dan kebudayaan.

2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.

3. Masalah pemuda dan sosialisasi.

4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.

5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.

6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.

7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.

8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan

masyarakat.