A. HUKUM
Pengertian hokum menurut JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai perauran yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum formal :
- Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
- Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Traktat
- Yurispridensi
2. Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya:
- Ius Constitutuum
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
5. Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material, contohnya: hukum perdata
- Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6. Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya:
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
8. Menurut isinya:
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas pokok negara:
- Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan sosial
Sifat-sifat negara:
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain karena sifat melekat pada negara merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
- Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk negara:
a. Negara Kesatuan (unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
- dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
- dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c. Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”
d. Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
- Ø Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
- Ø Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Unsur-unsur negara:
a. Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara
b. Rakyat, mencakup semua orang yang ada di dalam wilayah negara
c. Pemerintah, sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya
d. Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi tujuan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. yakni:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e. Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan yang ada.
Sifat-sifat kedaulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber-sumber kedaulatan:
- Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga suatu kehendak Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke, Montesquieu
- Teori Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
- Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4. Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Pendapat para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a. Negara lebih tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme (tokoh: Puchta)
b. Negara sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c. Negara harus tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum. (Tokoh: Krabbe)
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
- adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan
- Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya
Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a. Supremasi dari hukum
b. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c. Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala usaha dan kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.
Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negaranya. Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya. Presiden dan para menteri inilah pemerintah dalam arti sempit
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
- Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
- Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut
Asas Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1. Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
Konflik antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang dibagi menjadi:
- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
- Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya
j. Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena: kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari perkawinan, dan karena pernyataan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara:
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar