Pelapisan Sosial Dan Persamaan Derajat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat berstrata.
Istilah stratafikasi atau stratafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan. Karena itu Social Stratafication serting diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu mempunyai kedudukan (Status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis), sedangkan menurut Theodorson dkk didalam Dictionary of Sociology Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
B. Persamaan Derajat.
Dalam
UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya
persamaan derajat dan hak juga tercantum di dalam pasal-pasalnya secara
jelas., yakni pasal 27, 28, 29 dan 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar